Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Tulungagung tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat bupati definitif. Penunjukan Plt ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara tidak boleh membiarkan kekosongan kepemimpinan daerah hanya karena satu orang kepala daerah tersandung kasus korupsi.
Secara formal, penugasan wakil bupati sebagai Plt memang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, tantangan yang dihadapi jauh melampaui urusan administratif: publik menunggu apakah kepemimpinan baru ini sekadar menjaga status quo, atau justru berani membalik halaman dengan tata kelola yang lebih bersih dan transparan, sebagaimana kritik terhadap lemahnya implementasi aturan juga sering muncul di berbagai platform digital seperti Rajapoker. Dalam konteks ini, Ahmad Baharudin tidak hanya diberi mandat menggantikan posisi bupati, tetapi juga menanggung ekspektasi untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pemerintahan daerah.
Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati dikonfirmasi oleh pejabat Pemprov Jawa Timur yang menjelaskan bahwa Surat Keputusan Plt diberikan agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Surat penugasan Plt mulai berlaku sejak 12 April 2026, beberapa hari setelah KPK melakukan OTT terhadap Gatut Sunu Wibowo. Dengan demikian, secara hukum, seluruh kewenangan kepala daerah kini berada di tangan Ahmad Baharudin sampai ada keputusan lebih lanjut terkait status bupati definitif. Penegasan mandat ini penting agar tidak muncul ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan di jajaran pemerintahan Tulungagung.
Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo sendiri cukup serius. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta jatah dari tambahan anggaran hingga persentase tertentu. KPK bahkan menyebut ada puluhan orang yang ikut diamankan dalam OTT tersebut, dan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Tulungagung disegel untuk kepentingan penyidikan. Di tengah situasi itu, keberadaan Plt Bupati menjadi kunci agar pemerintahan tetap berjalan, namun tanpa mengabaikan kebutuhan untuk membenahi pola relasi kekuasaan dan anggaran yang sebelumnya memungkinkan praktik pemerasan terjadi.
Secara politik, Ahmad Baharudin adalah Wakil Bupati Tulungagung yang juga kader partai di tingkat daerah. Penunjukannya sebagai Plt mengikuti logika “kontinuitas pemerintahan”, tetapi publik tentu berhak mengamati sejauh mana ia memiliki sikap berbeda dari pendahulunya dalam hal integritas dan gaya kepemimpinan. Dalam situasi seperti ini, jarak yang jelas dari praktik lama dan komitmen pada transparansi menjadi penting, agar jabatan Plt tidak dipersepsikan hanya sebagai perpanjangan tangan struktur lama yang kini sedang bermasalah.
Dari sudut pandang tata kelola, mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dengan Plt merupakan bagian dari desain pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang. Secara umum, pembahasan mengenai pemerintahan daerah di Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan wakil kepala daerah memang dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai referensi umum tentang sistem pemerintahan daerah di Indonesia, misalnya dalam ulasan Wikipedia. Namun, regulasi pengganti ini sendiri tidak otomatis menyelesaikan masalah korupsi; ia hanya menjawab kebutuhan akan kepastian administrasi.
Bagi warga Tulungagung, yang paling penting saat ini adalah kepastian bahwa layanan publik tetap berjalan dan program prioritas daerah tidak mandek. Plt Bupati diharapkan mampu memastikan anggaran terserap untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar tersimpan di meja birokrasi karena pejabat takut mengambil keputusan setelah kasus OTT. Di sisi lain, konsolidasi internal di lingkungan pemkab juga perlu dilakukan agar aparatur tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan, tetapi justru terdorong bekerja lebih profesional dan hati-hati sesuai aturan.
Penunjukan Ahmad Baharudin juga bisa menjadi momentum untuk mengubah kultur pengelolaan anggaran dan proyek di Tulungagung. Transparansi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan informasi mengenai program prioritas, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan bisa menjadi langkah awal yang menunjukkan bahwa kepemimpinan baru benar-benar belajar dari kasus OTT yang menimpa bupati sebelumnya. Tanpa langkah konkret di area-area rawan korupsi, pergantian pucuk pimpinan hanya akan menjadi berita singkat tanpa makna jangka panjang.
Pada akhirnya, jabatan Plt Bupati yang kini diemban Ahmad Baharudin bukan sekadar posisi “penjaga kursi” sampai situasi politik mereda. Ia memegang kesempatan untuk membuktikan bahwa pemerintahan daerah mampu bangkit dari skandal dengan cara memperkuat akuntabilitas, memperbaiki pola layanan publik, dan merapatkan jarak dengan warga. Apakah peluang ini dimanfaatkan atau tidak akan sangat ditentukan oleh kebijakan dan sikap yang diambilnya dalam bulan-bulan pertama masa penugasan sebagai Plt.